Rabu, Agustus 20

PPNI Tuntut Undang-Undang Praktik Keperawatan Segera Terbentuk

Jakarta,(APIndonesia.Com). Memperingati Hari Keperawatan Sedunia (International Nurses Day) yang jatuh pada 12 Mei 2008, Pengurus Pusat Perawat Nasional Indonesia (PPNI) mengerahkan ribuan perawat untuk melakukan aksi simpatik, menuntut segera terbentuknya Undang-Undang Praktik Keperawatan sebagai penjamin perlindungan dan landasan pembuatan licensi para perawat di seluruh Indonesia.

Keberadaan perawat sangat diperlukan masyarakat, dengan adanya UU tersebut maka akan terbentuk conspire sebagai landasan pembuatan lisensi untuk memudahkan tugas-tugas perawat dalam melayani masyarakat, demikian dikatakan Ketua Umum PPNI, Prof Achir Yani S. Hamid, D.N.Sc, di Jakarta(9/5). Bayangkan, hampir enam puluh persen pelayan kesehatan adalah perawat, kita sudah tidak sabar lagi menunggu adanya undang-undang itu, tegasnya.

Prof Achir Yani melanjutkan, aksi ini juga sebagai tindak lanjut hasil Rakernas II PPNI yang telah diselenggarakan pada tanggal 17-19 April 2008 di Semarang, Jawa Tengah, berupa Rekomendasi dan Deklarasi yang menyatakan keinginan kuat perawat Indonesia untuk memperjuangkan Percepatan undang-undang yang sudah diajukan ke DPR RI sejak tahun 2005. Kegiatan ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 12 Mei 2008 dengan titik konsentrasi di Bundaran HI dan Gedung DPR-RI. Namun dia juga memastikan kegiatan mereka ini tidak akan menggangu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Kita sudah atur strategi agar pelayanan kesehatan di tiap-tiap rumah sakit tidak terganggu sedikitpun, karena output dari tujuan ini sendiri adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, terangnya.



(diambil dari: http://apindonesia.com/new, dengan perubahan)

Tidak ada komentar: